Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).
Dimana akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Rokan Hulu untuk pemilihan DPRD Riau.
PSU nantinya akan digelar pada 13 Juli 2024 mendatang, lebih kurang dua pekan dari sekarang, Senin (1/7/2024).
Komisioner Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan, pihaknya akan mengawal setiap prosesnya.
Amiruddin mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk monitoring pencegahan dan pengawasan ke masyarakat terkait dengan potensi pelanggaran.
“Potensi pelanggaran money politik, mobilisasi massa, ini sangat kental. Banyak juga informasi bahwa di PSU Rokan Hulu ini ada yang sampai tawaran Rp2 juta satu orang, ini kan bahaya,” kata Amir.
“Mudah-mudahan kami berhasil meyakinkan masyarakat untuk memilih sesuai hati nurani,” tukasnya.
sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/112115/2024/07/01/potensi-politik-uang-kental-jelang-psu-31-tps-di-rohul-bawaslu-lakukan-hal-ini#sthash.cJxsphlz.dpbs